Sjafruddin Prawiranegara lahir di
Anyer Kidul, Banten, 28 Februari 1911 merupakan anak dari seorang jaksa
bernama Arsyad Prawiraatmadja. Sjafruddin menempuh pendidikan di ELS pada
tahun 1925, MULO di Madiun tahun 1928, dan AMS Bandung tahun 1931.
Pendidikan tingginya adalah Rechtshogeshool Jakarta (sekarang Fakultas
Hukum Universitas Indonesia) tahun 1939 dan berhasil meraih Meesterning de
Rechten (Magister Hukum). Mr. Sjafruddin adalah anggota Badan Pekerja
KNIP (1945), yang bertugas mempersiapkan garis besar haluan negara RI sebelum
merdeka. Pada saat Agresi Militer Belanda ke II tahun 1948, pemerintah RI di
bawah Presiden Soekarno dan Wapres Mohamad Hatta di Yogyakarta jatuh dan
keduanya diasingkan. Sjafruddin diberikan
mandat untuk
mendirikan PDRI yang berpusat di Sumatera. Ketika itu Soekarno-Hatta diasingkan
Belanda ke Pulau Bangka, dari sinilah Mr. Sjafruddin mendapat julukan 'Presiden RI yang terlupakan'.
Mengenal sosok dan kiprah
Sjafruddin Prawiranegara, maka kita akan mengakui ketokohannya mengendalikan pemerintahan darurat sejak Pemerintahan
Darurat Republik Indonesia (PDRI) terbentuk pada tanggal 19 Desember 1948 di
Bukittinggi (Sumatera Barat) dan menyerahkan mandat PDRI kepada Soekarno-Hatta
di Yogyakarta tanggal 13 Juli 1949.Mr. Sjafruddin dinilai layak disebut Presiden
karena pernah menjadi Ketua/Presiden Pemerintahan Darurat Republik Indonesia
(PDRI) tahun 1948. Sjafruddin, yang tengah berada di Sumatera Barat (Sumbar),
memproklamirkan berdirinya PDRI untuk menyelamatkan nafas NKRI yang baru
berumur 3 tahun. Sjafruddin juga membebaskan
Soekarno-Hatta, kemudian diadakan
sidang antara PDRI dengan kedua tokoh proklamasi itu pada 13 Juli 1949.
PDRI menyerahkan mandatnya kepada pemerintah RI hari itu juga.
Selama hampir 7 bulan Sjafruddin
Prawiranegara memegang jabatan sebagai Ketua/Presiden Pemerintahan Darurat
Republik Indonesia (PDRI) ketika RI jatuh ke tangan Belanda tahun 1948. Namun,
Sjafruddin tidak pernah meminta imbalan atas jasanya menyelamatkan republik
yang baru 3 tahun berdiri tersebut. Sjafruddin adalah pejabat menteri keuangan
pertama RI. Setelah PDRI yang diketuainya menyerahkan mandat, ia sempat
diangkat sebagai Wakil Perdana Menteri pada tahun 1949. Ia kembali diangkat
menjadi Menkeu di kabinet Hatta pada Maret 1950 dan menelurkan kebijakan
yang cukup terkenal saat itu, yakni ‘Gunting Sjafruddin’ dari nilai Rp 5 ke atas.
Sjafruddin menjadi Gubernur Bank Sentral Indonesia yang pertama, tahun 1951.
Sebelumnya, ia adalah Presiden Direktur Javasche Bank yang terakhir, kelak
namanya menjadi Bank Sentral Indonesia. Ia menulis buku Sejarah Moneter dibantu
Oei Beng To, Direktur Utama Lembaga Keuangan Indonesia.
Awal tahun 1958 Sjafruddin sempat
bergabung dengan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) di
Sumatera., akibat ketidakpuasan terhadap pemerintah karena ketimpangan sosial
yang terjadi dan pengaruh komunis, khususnya Partai Komunis Indonesia (PKI),
yang menguat. Ia diangkat sebagai Presiden PRRI yang berbasis di Sumatera
Tengah. Dalam kabinet PRRI, Sjafruddin adalah Perdana Menteri merangkap Menteri
Keuangan. Sjafruddin dipenjara 3,5 tahun oleh Soekarno tanpa proses pengadilan.
Bulan Agustus 1958, perlawanan PRRI berakhir dan pemerintah pusat di Jakarta
menguasai kembali wilayah-wilayah yang sebelumnya bergabung dengan PRRI.
Keputusan Presiden Nomor 449 Tahun 1961 menetapkan pemberian amnesti dan
abolisi kepada orang-orang yang tersangkut pemberontakan, termasuk PRRI.
Memasuki masa tuanya, Sjafrudin
menjadi
seorang mubalig. Dalam aktivitas keagamaannya, ia menjadi Ketua Korp Mubalig
Indonesia (KMI). Tetapi berkali-kali tokoh Partai Masyumi (Majelis Syuro
Muslimin Indonesia) ini dilarang berkhotbah. Bulan Juni 1985, ia diperiksa
karena isi khotbah Idul Fitri 1404 H di Masjid Al-A’raf, Tanjungpriok, Jakarta.
Sjafruddin meninggal pada 15 Februari 1989 di Jakarta. Untuk mengenang PDRI,
akhirnya melalui surat keputusan No 28/2006, presiden menetapkan setiap tanggal
19 Desember sebagai Hari Bela Negara.
0 comment:
Posting Komentar
Mohon Kritik dan Sarannya